27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaKriminalPuluhan Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Lobar Berhasil Diungkap, Wilayah Karang Bongkot Jadi...

Puluhan Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Lobar Berhasil Diungkap, Wilayah Karang Bongkot Jadi Daerah Paling Rawan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sepanjang Januari hingga April 2024, Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus dan menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkotika. Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi sabu dengan berat total 157,96 gram dan ganja seberat 26,71 gram.

“Selama empat bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan 33 tersangka. Terdiri dari 30 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap dalam siaran pers yang digelar di Polres Lobar, Jumat (23/05/2025).

Dari total barang bukti yang diamankan, seberat 105,7 gram sabu sudah dimusnahkan langsung dengan disaksikan oleh para pihak terkait dan awak media. Sementara sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan proses persidangan.

Para tersangka ini pun dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pasal-pasal yang relevan. Seperti pasal 114 tentang peredaran, pasal 112 tentang kepemilikan, kemudian pasal 111 tentang kepemilikan tanaman, dan pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan untuk diri sendiri. Ancaman hukumannya pun bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Yasmara menyebutkan, bahwa secara geografis, Kecamatan Labuapi menjadi daerah paling rawan dengan 10 kasus narkotika yang berhasil diungkap. Diikuti oleh wilayah Batulayar sebanyak lima kasus, Gerung dua kasus, Sekotong dua kasus, Kuripan satu kasus, dan Lembar satu kasus. “Secara umum, wilayah Karang Bongkot Labuapi paling rawan. Namun kami tetap melakukan antisipasi di semua kecamatan,” tegasnya.

Pihaknya berharap dengan pengungkapan kasus narkotika dan miras ilegal ini, wilayah Lombok Barat dapat menjadi daerah yang bebas dari ancaman tersebut. “Kami berharap Lombok Barat dapat menjadi kabupaten yang aman, maju, religius, dan berbudaya, serta situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan. Diketahui bahwa sumber peredaran narkoba di Lobar sebagian besarnya berasal dari luar kabupaten, seperti Lombok Timur. “Penyebarannya cukup merata. Meskipun Labuapi dan Batulayar menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak,” terang Nyoman Diana.

Upaya pemberantasan narkotika ini diakuinya tidak hanya berhenti pada penegakan hukum. Namun, Polres Lobar juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pencegahan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Kepala Desa. Untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk ASN,” jelasnya.

Selain itu, Nyoman Diana juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para penyalahguna barang haram ini. “Kami juga mendorong Puskesmas untuk melakukan skrining bagi masyarakat yang terjebak narkotika. Sehingga bersama BNN dan Dinas Kesehatan, mereka bisa mendapatkan rehabilitasi gratis,” harapnya.

Dari lokasi yang sama, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol. Gede Suyasa, mengapresiasi kinerja Polres Lobar dalam pengungkapam puluhan kasus tersebut. “Pengungkapan Polres Lombok Barat sangat bagus. Dalam 4 bulan sudah lebih dari 1 ons (narkoba yang disita). BNN sangat mengapresiasi,” ucapnya.

Kata dia, ke depannya BNNP NTB dan Polres Lobar akan meningkatkan kerjasama. Termasuk melakukan operasi bersama dan memetakan jaringan narkoba di Lombok Barat. Khususnya di zona merah seperti Karang Bongkot dan Sekotong. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer