26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalPuluhan Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Polres Lobar

Puluhan Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Polres Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Hasil dari Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Lombok Barat berhasil mengungkap 39 kasus kejahatan dan menangkap 68 tersangka. Barang bukti hasil tindak pencurian itu pun telah dikembalikan pada pemiliknya.

“Kami berhasil mengungkap 39 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 68 orang dalam operasi ini. Kami juga menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya, mulai dari sepeda motor, sepeda, handphone, dan lain-lain,” kata Wakapolres Lobar, Kompol Taufik dalam ungkap kasus pada Rabu (16/08/2023).

Dirinya menyebut hasil Operasi Rinjani yang berlangsung sejak 31 Juli hingga 13 Agustus 2023 ini pun jauh melampaui target, dan lima orang target operasi (TO) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak hanya memenuhi target operasi tersebut, tetapi juga mengungkap kasus-kasus di luar target operasi. Kasus yang paling banyak kami ungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 23 laporan polisi dengan 43 tersangka,” bebernya.

Selain itu, dari 11 laporan polisi mengenai kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk, pihaknya berhasil mengamankan 18 tersangka. Serta dari lima laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pihaknya sudah mengamankan tujuh orang tersangka.

Dijelaskan, rata-rata modus operandi yang dilakukan para pelaku kejahatan dengan cara memanjat, membongkar dan memecah menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan lain-lain untuk melakukan curat. Kemudian mereka juga menggunakan sajam, senpi, atau alat kejahatan lainnya untuk melakukan curas. Serta banyak pelaku curanmor yang menggunakan kunci palsu atau kunci leter T untuk menjalankan aksinya.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain adalah sepuluh unit sepeda motor, sepeda, senjata tajam, dokumen, kotak HP, generator, tas, pelor gelondong, mainan, dan brankas,” beber dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra megatakan Kecamatan Gerung dan Labuapi menjadi lokasi yang paling dominan tempat terjadinya kasus curat, curas, dan curanmor. “Tim Resmob Polres Lombok Barat selalu berkoordinasi dengan jajaran polsek untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan sehingga dengan cepat dan sigap dapat menangkap para pelaku tindak pidana 3C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” jelasnya.

Dia menyebut, bahwa pelaksanaan operasi ini cukup berdampak pada penurunan tren kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lobar. Hal ini pun diakuinya dari hasil perbandingan angka kejahatan saat sebelum dan sesudah pelaksanaan operasi yang diklaimnya menurun drastis.

“Kami tidak hanya melakukan pengungkapan saat operasi saja, tetapi juga akan tetap berkoordinasi dengan polsek jajaran dalam pengungkapan terutama 3C. Kami tidak akan memberi kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim Polres Lobar ini.

Para pelaku kejahatan yang telah berhasil diamankan itu pun kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kemudian, pasal 365 KUHP tentang tindak pidana curas dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun atau 12 tahun atau 15 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. Serta pasal 362 KUHP tentang tindak pidana curanmor dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer