26 C
Mataram
Rabu, 23 April 2025
BerandaKriminalPura-Pura Tak Berdosa, Terduga Pengedar Sabu di KLU Coba Buang Barang Bukti...

Pura-Pura Tak Berdosa, Terduga Pengedar Sabu di KLU Coba Buang Barang Bukti ke Sawah

Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pemenang, Sabtu (12/4) akhir pekan lalu. Sebelumnya, terduga pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang salah satu paket sabu yang dimilikinya ke persawahan.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan menerangkan kedua terduga pelaku antara lain SL dan SJ, warga Kecamatan Pemenang. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda, antara lain SL diamankan di rumahnya dan SJ di sekitar Jalan Raya Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur sekitar pukul 15.00 Wita.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pemenang. Setelah mendapatkan Informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dua orang pelaku,” ujar Sastrawan, Rabu (16/4).

Saat dilakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang warga sekitar. Terhadap SL, ditemukan sebuah dompet warna hitam dan uang dengan total Rp1 juta di saku celana. “Berdasarkan keterangan terduga pelaku, barang bukti narkotika yang dimiliki telah dibuang di sawah dekat dengan tempat dirinya diamankan,” ucapnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut kemudian petugas menuju lokasi yang dimaksud dan ditemukan barang bukti lainnya. Antara lain pipet plastik dan dua buah poket klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu. “Jadi ada dua bungkusan ditemukan, yang pertama yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram dan satunya seberat 0,17 gram,” jelasnya.

Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar SL dan menemukan barang bukti 1 klip plastik bening bekas pakai sabu yang didalamnya berisi 2 poket klip plastik sabu di dalam kamar, dan 3 buah klip plastik bekas pakai sabu di Kandang Ayam di belakang rumah. Sedangkan barang bukti yang didapat dari terduga pelaku SJ didapati 12 klip plastik bening berisi sabu dengan berat total 3,81 gram.

“Barang bukti lainnya, ada HP, dompet yang berisikan uang tunai Rp34 ribu, satu buah klip plastik bening, tabung kaca, 2 buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan,” ungkapnya.

Sementara itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. “Atas kejadian tersebut Keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer