28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalRampok Satu Kantor dengan Modus Todongkan Airsoft Gun, Empat Pelajar di Moyo...

Rampok Satu Kantor dengan Modus Todongkan Airsoft Gun, Empat Pelajar di Moyo Hulu Diciduk Polisi

Sumbawa (Inside Lombok) – Empat pemuda yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa terpaksa diamankan Tim Opsnal Polres Sumbawa. Pasalnya, komplotan itu nekat menerobos masuk dan merampok salah satu kantor di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Para terduga pelaku menggasak sejumlah uang di dalam brankas dengan modus mengancam menggunakan pisau dan menodongkan airsoft gun seolah-olah senjata api.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili menerangkan empat orang yang diamankan antara lain APM alias Batur (17), SRW (20), RA (23), dan DA (25). Keempatnya merupakan warga kecamatan Moyo Hulu, di mana mereka melancarkan aksinya pada 15 Desember lalu, sekitar pukul 12.40 Wita.

Saat beraksi, tiga orang terduga pelaku masuk dan menodongkan pisau serta airsoft gun pada pegawai kantor dan memaksa meminta kunci brankas. “Kemudian mereka mengambil sejumlah uang yang ada,” ujar Regi, Senin (18/12).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.660.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Moyo Hulu untuk proses lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, salah satu terduga pelaku inisial APM kemudian berhasil diamankan Minggu (17/12) lalu di Kecamatan Moyo Hulu.

“Setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, dan terduga pelaku mengakui telah melakukan aksinya tersebut bersama temannya berinisial RA, DA dan SRW,” terangnya. Di hari yang sama, ketiga terduga pelaku lainnya pun berhasil diamankan atas keterangan dari APM.

Saat penggeledahan di rumah terduga pelaku SRW, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, sweater, helm, sepatu dan uang tunai. Selain itu, di rumah terduga pelaku lainnya juga diamankan barang bukti berupa airsoft gun model pistol dan pisau panjang dengan gagang dan sarung warna coklat.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP dan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP. “Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan untuk di tindak lanjuti,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer