Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram merazia sejumlah tempat hiburan dan penjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Razia dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengingat beberapa waktu belakangan sering terjadi perselisihan maupun konflik antar masyarakat yang berawal dari pengaruh miras.
Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua hari, Sat Resnarkoba serta jajaran melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan hingga penjualan miras tidak sesuai aturan. Pihaknya berhasil mengamankan ribuan botol miras dengan berbagai merek yang dijual menyalahi izin.
Lewat kegiatan KRYD itu Polresta Mataram menyita 1003 botol miras berbagai jenis, di antaranya 402 botol tuak, 114 botol brem), 89 botol arak), 43 botol minol anggur, 51 botol bir hitam, 175 botol bir putih, 82 botol vodka, serta 47 botol wisky.
Razia terhadap tempat hiburan, cafe maupun penjualan miras dengan tujuan jangka panjang operasi tribrata. “Dari jauh-jauh hari kita sudah berupaya melaksanakan upaya pencegahan kejahatan. Hampir semua kejahatan di wilayah mataram biasanya dimulai dari minuman beralkohol yang mengakibatkan mabuk dan muncul keributan,” ujar Mustofa, Jumat (25/8).
Dicontohkan, akibat pengaruh miras, belum lama ini terjadi keributan di beberapa tempat di Kota Mataram. Untuk itu masyarakat yang memiliki cafe, angkringan atau tempat hiburan yang menjual miras dan menjual minuman tanpa izin tidak sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan bersama stakeholder terkait.
“Kami akan terus membersihkan berbagai macam penyakit masyarakat khususnya yang berhubungan dengan minuman keras,” ungkapnya.
Diakui Mustofa, dalam tiga minggu terakhir banyak persoalan yang muncul di Kota Mataram karena konsumsi miras hingga mengganggu keamanan dan ketenangan lingkungan. “Yang menjual miras akan kami tertibkan sesuai aturan yang berlaku, baik itu tempat yang kecil maupun yang besar. Kalau tidak mau di razia atau disita jadi jual sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Di samping menyita minol/miras yang dijual tanpa izin, terhadap pelaku (penjual) akan dilakukan penindakan administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Mataram yang telah ditetapkan. “Penjual tentu akan diproses tipiring sesuai ketentuan yang ada,” katanya. (dpi)