Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tiga pemuda di Kecamatan Kopang Lombok Tengah (Loteng) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/9/2021) malam. Salah satu terduga pelaku berinisial PMD berusia 20 tahun dan dua terduga pelaku lainnya berusia 18 tahun.
“Korban merupakan warga Kecamatan Praya,” kata Kapolres Loteng AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasatreskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, Minggu (26/9/2021).
Dijelaskan, pencabulan terjadi pada Kamis, 16 September 2021 di rumah PMD yang merupakan pacar korban. Di mana, sehari sebelumnya sekitar pukul 14.00 WITA korban diajak oleh pacarnya PMD ditemani oleh dua orang temannya untuk berfoto di salah satu tempat wisata, Embung Sade.
Setelah selesai berfoto, korban diajak ke rumah PMD. Saat itu korban diperkosa secara bergiliran oleh PMD dan dua orang temannya.
“Atas jadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Loteng,” imbuhnya.
Tidak berselang lama, ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari hasil introgasi, ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.