25.9 C
Mataram
Kamis, 24 April 2025
BerandaKriminalResidivis Asal Bengkel Kembali Terjaring Sindikat Peredaran Narkotika

Residivis Asal Bengkel Kembali Terjaring Sindikat Peredaran Narkotika

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lobar berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika di wilayah Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga berinisial SU.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka SU di Dusun Bengkel Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan data yang valid, tim kami bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika akhir pekan kemarin.

Dalam penggerebekan itu, timnya pun berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Diantaranya SU, seorang residivis dengan kasus serupa; SN, seorang ibu rumah tangga; serta warga berinisial HA, seorang wiraswastawan yang juga beralamat di lokasi yang sama.

Dijelaskan, saat memasuki rumah SU, petugas mendapati ketiga tersangka sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan badan dan rumah pun langsung dilakukan, dan didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. Kemudian satu poket klip plastik berisi sabu, dan satu buah pipa kaca yang masih berisi padatan narkotika jenis sabu,” bebernya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,56 gram, pihaknya juga mengamankan lima unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut. “Berdasarkan hasil tes urin, ketiganya juga positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin,” imbuh Nyoman Diana.

Penangkapan residivis dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Nyoman Diana mengaku pihaknya sangat menyesalkan adanya residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba. “Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerjasama dari semua pihak. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka itu pun telah ditahan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terkait kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar yang juga berkaitan dengan ketiganya, pihak kepolisian menyebut akan terus melakukan pengembangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pesannya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer