28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalResmob Polda NTB Tangkap Pelaku Pencurian Kurang dari 24 Jam

Resmob Polda NTB Tangkap Pelaku Pencurian Kurang dari 24 Jam

Mataram (Inside Lombok) – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa, mengatakan, kedua pelaku yang diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil curian itu berinisial BR dan OP.

“Pertama yang kita tangkap itu BR, di wilayah Sekotong bersama barang buktinya motor. Dari pengembangan, pelaku kedua OP, kita tangkap dirumahnya di Kampung Bugis,” kata Elyas.

Dijelaskan bahwa Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus ini bersama Tim Resmob Satbrimobda NTB. Peran kedua pelaku terungkap dari adanya laporan korban pada Senin (5/8) malam.

Pada awalnya petugas mengamankan BR. Pria asal Tangsi, Kota Mataram itu diamankan beserta barang bukti hasil curian berupa Honda Vario Putih di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Dari pengakuannya, BR melancarkan pencurian di halaman parkir hotel wilayah Kota Mataram itu bersama seorang rekannya berinisial OP yang berdomisili di wilayah Kampung Bugis, Kota Mataram.

“Berangkat dari pengakuan BR, tim langsung bergerak ke Ampenan, tempat OP,” ucapnya.

Ketika diamankan, OP sempat berupaya melawan petugas. Bahkan pria yang belakangan diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian tersebut berkelit ketika menjawab perihal keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama BR.

“Karena melawan, dengan terpaksa petugas harus melepas tembakan timah panas ke arah kaki kanannya,” ungkap Elyas.

Lebih lanjut, BR dan OP yang telah diamankan dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer