28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalRugikan Negara Rp800 Juta Lebih, Buronan Kasus Pajak Ditangkap di Lombok Tengah

Rugikan Negara Rp800 Juta Lebih, Buronan Kasus Pajak Ditangkap di Lombok Tengah

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di bidang perpajakan. Terpidana atas nama Mashud Yusuf diamankan Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejari Mataram di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Jumat (27/10) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Didapatkan informasi bahwa terpidana tinggal bersama istrinya di Lombok Tengah. Sekitar pukul 08.45 Wita Tim Tabur tiba di rumahnya, saat itu terpidana baru bangun tidur dan langsung tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Alrasyid, Jumat (27/10).

Terpidana dibawa menuju Kantor Kejari Mataram dan tiba sekitar pukul 09.40 Wita untuk pelaksanaan eksekusi hukuman. Dijelaskan, kasus perpajakan itu dilakukan Mashud Yusuf bersama dengan Abdul Hamid pada Oktober 2010 sampai Desember 2013 di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam kasus itu, terdakwa Mashud Yusuf menjadi pemilik sebuah toko, sedangkan saksi Abdul Hamid selaku pihak yang mengoperasionalkan toko itu untuk melakukan pungutan terhadap perusahaan tambang, akan tetapi tidak menyampaikan hasil pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008-Desember 2013.

Pajak yang telah dipungut dalam masa pajak itu pun tidak disetorkan sesuai data PKPM di Apportal Direktorat Jenderal Pajak. Di mana berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka untuk masa pajak Januari-Desember 2008, masa pajak Januari-Desember 2009, dan masa pajak Januari-September 2010 sudah kadaluarsa.

“Sesuai dengan perhitungan dari Ahli Penghitungan Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI maka nilai kerugian pada pendapatan negara sampai dengan November 2020 adalah sebesar Rp862.501.080,” jelasnya.

Sebagaimana dakwaan primair Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer