Lombok Tengah (Inside Lombok) – Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Kamis (26/11) memusnahkan barang bukti 137, 96 gram sabu yang diselundupkan dengan modus dimasukkan dalam dubur melalui Bandara Lombok itu dilakukan dengan cara di blender.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus penyelundupan Narkoba yang ditangkap di Bandara Lombok dengan tersangka inisial A (30) warga Kabupaten Lombok Timur beberapa waktu lalu.
“Total sabu yang dimusnahkan ini 103,47 gram dan sisanya untuk barang bukti di persidangan,” ujar Iptu Hizkia Siagian kepada wartawan saat melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Dikatakan, dari pengakuan tersangka, telah dua kali melakukan penyelundupan sabu dari Batam menuju Surabaya, Surayaba-Lombok dengan modus yang sama. Berkas kasus kurir sabu asal Lombok Timur ini telah masuk tahap 1.
“Tersangka ini kurir. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik sabu yang telah dikantongi identitasnya masih buron, karena kabur setelah mengetahui tersangka ditangkap.
“Pemilik sabu belum ditangkap, masih DPO,” katanya. (Ant)