30.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalSaksi Dugaan Asusila Berujung Pengeroyokan Warga Sekotong Bertambah, Sudah 8 Orang Diperiksa

Saksi Dugaan Asusila Berujung Pengeroyokan Warga Sekotong Bertambah, Sudah 8 Orang Diperiksa

Mataram (Inside Lombok) – Kasus dugaan tindak pidana asusila berujung pengeroyokan yang menimpa warga Sekotong inisial S masih terus bergulir. Sampai saat ini Ditreskrimum Polda NTB telah memeriksa 8 orang saksi atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan saksi-saksi ini diambil keterangannya untuk bisa mensinkronkan dengan alat bukti. Sampai dengan hari ini kegiatan tersebut sudah secara maraton dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan harapan kasus itu segera terungkap duduk perkaranya.

“Saksi yang sudah diperiksa, pertama saksi korban, saksi pelapor dan saksi lainnya yang mengetahui. Semua yang berhubungan dengan kasus itu dimintai keterangan,” kata Arman, Rabu (26/7).

Para saksi dimintai keterangan utamanya terkait kronologi kejadian. Atas permintaan korban (anak S, Red) yang membantah pernah mengalami tindak asusila oleh terduga pelaku, pihak kepolisian pun menyatakan akan tetap dilakukan pemeriksaan dan dicocokkan dengan alat bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, silahkan (dibantah atau tidak, Red). Pada prinsipnya tidak mengejar pengakuan, yang dikejar adalah alat bukti,” terangnya. Arman menyebutkan sejauh ini untuk penanganan dugaan kasus asusila itu tidak ada kendala. Terutama untuk memanggil para saksi dan pengumpulan alat bukti.

Di sisi lain, terduga terlapor yakni S yang merupakan ayah korban sebelumnya juga sempat bersumpah menggunakan Al Quran, bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak asusila yang dituduhkan kepadanya. Menanggapi hal tersebut, Arman mengatakan jika pihak kepolisian berprinsip pada praduga tak bersalah atau pro justitia.

“Demi keadilan, itu melaksanakan langkah-langkah kegiatan sesuai SOP. Penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi korban, terlapor, sampai peningkatan menjadi tersangka pasal 184. Jadi tidak ada masalah (sumpah Al Quran yang dilakukan S, Red), kalau polisi tetap dalam koridornya,” ungkapnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer