27.5 C
Mataram
Sabtu, 21 Desember 2024
BerandaKriminalSat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Depan Kuburan

Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Depan Kuburan

Mataram (Inside Lombok) – Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap terduga pelaku tundak pidana narkotika pada Rabu (06/11/2019) sekitar pukul 01.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Umum depan kuburan Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar tempat penangkapan. Tersangka yang berinisial SH (27) merupakan seorang pegawai swasta yang berasal dari Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

“Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapat informasi dari masyarakat Karang Daye bahwa ada orang asing (tidak dikenal) yang dicurigai nongkrong di depan kuburan Karang Daye Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq, melalui keterangan resmi, Rabu (06/11/2019).

Berdasarkan informasi yang telah dilaporkan, kuat dugaan bahwa orang tersebut terindikasi akan melaksanakan transaksi narkoba. Selanjutnya AKP Dhafid Shiddiq memerintahkan Kanit Iidik dan anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diperoleh dengan menggunakan teknik observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

- Advertisement -

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa informasi tersebut benar adanya. Terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang nongkrong di depan kuburan (TKP). Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti pada saat itu.

“Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian dan ditemukan di bawah tumpukan batu bata berupa kantong plastik warna hitam berisikan sebungkus plastik berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I. Bukan tanaman jenis sabu yang berjarak sekitar 3 meter dari tempat seorang tersangka duduk tersebut,” jelasnya.

Saat proses interogasi berlangsung, tersangka SH mengakui bahwa dirinya yang memiliki barang bukti kantong plastik warna hitam berisikan sebungkus kristal bening diduga narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu yang hendak diantarkan kepada pemesan dengan atas nama inisial BD.

Setelah kejadian penangkapan tersebut, tersangka SH langsung diamankan ke Mako Polres Lombok Tengah beserta barang bukti yang telah disita guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Loteng yakni berupa satu bungkus pocket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 112,55 gram dan satu unit handphone Samsung berwarna hitam.

- Advertisement -

Berita Populer