28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalSedang Menunggu Pembeli, Pria ini Diamankan Sat Resnarkoba di Rumahnya

Sedang Menunggu Pembeli, Pria ini Diamankan Sat Resnarkoba di Rumahnya

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat kembali meringkus seorang laki-laki terduga pelaku berinisial TR (47), di Dusun Karang Bucu Lauk, Desa Bagek Polak, kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Pada Sabtu (17/10/2020) siang pukul 12:00 Wita.

“Kita dapat banyak laporan dari masyarakat, kalau disana sering didatangi oleh banyak anak-anak muda” kata Kasatres Narkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, dalam konferensi pers di Polres Lobar, senin (19/10/2020).

Dalam hal ini, yang bersangkutan disinyalir menjadi seorang penjual atau pengedar. Dari tangan pria yang sehari-harinya bekerja sebagi seorang tukang ojek ini, tim opsnal berhasil mengamankan 1 bungkus rokok yang berisi 6 poket plastik klip bening, yang berisi narkotika jenis sabu, dengan jumlah 2,20 gram.

Selain itu, tim Opsnal juga mengamankan 3 buah bong yang sudah dimodifikasi, 2 buah pipet berwarna merah putih yang sudah dilancipkan, 2 buah kaca, 2 buah korek api, 2 buah gunting, 1 unit hp samsunng dengan warna hitam putih, 1 buah dompet warna hitam, serta uang tunai Rp 1.550.000.

“Saat kita amankan, yang bersangkutan diindikasi sedang menunggu pembeli dan di rumahnya” ungkap Kasatres Narkoba Lobar ini.

Terkait sumber barang haram tersebut, pihaknya mengaku saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan yang saat ini masih belum bisa dibeberkan. Namun, diakuinya bahwa pelaku memang sudah cukup lama menjadi pengedar dan saat ini hal tersebut masih didalami.

“Nanti kalau sudah ada hasil pengembangan, baru nanti akan kami sampaikan” ujarnya.

Pihaknya berharap dapat mengungkap jaringan pengedar yang bersangkutan hingga ke akar-akarnya, baik melalui kerjasama yang intens dengan lapisan masyarakat.

“Karena masyarakat yang nempel langsung dengan mereka, kerjasama dengan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan kita mengungkap atau memutus mata rantai peredaran narkoba ini” tegasnya.

Saat yang bersangkutan diberi pertanyaan oleh wartawan, TR mengaku sering mengedarkan narkotika karena terbelit hutang dan harus melunasi tebusan motornya.

“Saya mengedarkan di sekitar rumah aja, yang beli dari kalangan rumah aja. Itu kadang-kadang ada yang beli, kadang-kadang enggak” beber TR saat diintrogasi.

TR mengaku dirinya memperoleh barang haram tersebut, dari wilayah Abian Tubuh.

Akibat perbuatannya, TR disangkakan dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer