29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalSengaja Sewa Sepeda Motor untuk Digadai, Warga Mataram Diamankan Polres Lombok Utara

Sengaja Sewa Sepeda Motor untuk Digadai, Warga Mataram Diamankan Polres Lombok Utara

Lombok Utara (Inside Lombok) – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Keduanya berinisial HYH dan S asal Kota Mataram, diduga melakukan penggelapan dengan sengaja menyewa sepeda motor untuk kemudian digadai.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU Gufron Subeki menerangkan kasus itu bermula pada Jumat (27/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Berawal dari salah satu terduga pelaku berinisial DK, perempuan alamat Tanjung, Lombok Utara yang merupakan mantan PNS (pegawai negeri sipil) menyewa kendaraan roda dua pada korban. Namun kendaraan disewanya tak kunjung dibayarkan biaya sewanya hingga beberapa hari.

“Pelakunya ada tiga orang. Ada DK, HYH dan S. DK ini sewa dua motor dengan uang sewa sebesar Rp100.000 per hari, tapi yang kita amankan dua orang HYH dan S,” ujar Gufron, Rabu (13/12).

Sedangkan DK, saat ini tengah ditahan di Polsek Batulayar Polres Lombok Barat dengan kasus sama. Pada saat DK menyewa motor pada korban untuk sewa sendiri terbilang lancar, bahkan hingga 16 November 2023 masih dibayarkan. Namun setelah tidak lagi disetorkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban.

“Akhirnya korban ini mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa kedua motornya sudah digadaikan ke terduga pelaku S yang beralamat di Kota Mataram. Korban langsung melaporkan ke Polres Lombok Utara,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti. Pada Senin (11/12) sekitar pukul 11.00 Wita S diamankan di rumahnya dan barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan.

“Pengakuan S sepeda motor tersebut digadaikan bertahap, pertama digadaikan seharga Rp9 juta (digadai oleh HYH). Kedua, sepeda motor serta sertifikat dengan harga Rp20 juta,” katanya.

Lebih lanjut, dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya yang menggadai salah satu sepeda motor milik korban, hingga diamankan HYH di rumahnya sekitar pukul 12.30 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait keberadaan terduga DK. Dari informasi yang didapatkan dari HYH bahwa DK telah di amankan di Polsek Batulayar dengan kasus yang sama.

“Jadi HYH ini ikut menggadaikan motor yang disewa oleh DK, pengakuan HYH uang hasil gadai sebesar Rp9 juta dibagi dua. Yaitu Rp4 Juta untuk dirinya dan Rp4 juta untuk terduga pelaku DK, sedangkan Rp1 juta dipotong langsung oleh S (penerima gadai, Red),” jelasnya.

Sedangkan, uang hasil gadai sepeda motor dan sertifikat sebesar Rp20 juta dibagi juga oleh DK. Di mana Rp5 juta untuk terduga pelaku HYH dan Rp15 Juta digunakan DK untuk menebus mobil yang digadaikan oleh DK. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku yang diamankan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer