Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan seorang pemuda dengan inisial PR (22), di Lingkungan Taman Karang Baru Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Mataram beberapa waktu lalu. Pasalnya PR kedapatan mengantongi dua kantung ganja dengan berat total 20.54 gram.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa PR yang merupakan warga Lingkungan Panan Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Mataram berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat Kelurahan Karang Baru yang merasa curiga dengan aktifitas yang dilakukan PR di sekitar lingkungan mereka.
“Memang masyarakat ini sudah curiga dan melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga pihak kepolisian memberhentikan dia di Jalan Gili Trawangan,” ujar Saiful saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram, Sabtu (17/06/2019).
Ketika diamankan petugas, PR sendiri sempat berusaha membuang barang bukti ganja yang dibawanya. Walaupun begitu, Tim Opsnal berhasil menyita dua bungkus plastik ganja dengan masing-masing berat 9.94 gram dan 10.60 gram.
Hasil tes yang dilakukan terhadap PR sendiri menyatakan bahwa PR bebas dari penggunaan ganja, namun positif menggunakan sabu-sabu. Untuk itu, PR akan dijerat atas tuduhan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sekaligus.
Saiful sendiri menegaskan bahwa peredaran narkotika jenis apapun menjadi perhatian khusus bagi Polres Mataram. Mengingat bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan barang terlarang tersebut, Saiful mengimbau masyarakat agar mengawasi diri sendiri dan keluarga agar terhindar dari bahaya narkoba.
“Kita menyampaikan ke masyarakat untuk diri pribadi dan keluarganya jangan sampai terlibat perbuatan melanggar hukum, termasuk narkotika,” pungkas Saiful.