Mataram (Inside Lombok) –Tim Resmob 701 Polres Mataram dan Tim Resmob Polsek Cakranegara mengamankan seorang pria dengan nama alias Adet (30), Sabtu (02/03/2019). Adet ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal masjid di Musala BTN Griya Citra Agung, Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
Adet melakukan aksinya dengan cara melompati tembok musala kemudian mengambil dua (2) unit kipas angin gantung di tembok musala. Selain itu, Adet juga mengambil uang sejumlah Rp3 juta yang ada di kotak amal Musala BTN Griya Citra Agung.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa selain mengambil kotak amal di Musala BTN Griya Citra Agung, berdasarkan hasil introgasi pihak kepolisian, Adet mengaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Hal tersebut dilakukan Adet untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencurian kotak amal di masjid-masjid wilayah Kota Mataram,” ujar Saiful dalam gelar perkara di Mapolres Mataram, Selasa (05/03/2019).
Masjid tersebut antara lain Masjid Al- Hidayah di Jalan Gotong Royong, dimana pada tanggal 13 Februari 2019 Adet mengambil kotak amal berisi uang sejumlah Rp2 juta, dan tanggal 2 Maret 2019 mengambil kembali kotak amal di masjid tersebut yang berisi uang tunai sejumlah Rp7 juta.
“Uang hasil curiannya sudah habis dipergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membeli barang-barang, antara lain satu unit DVD player, satu unit kipas angin, sepasang sandal jepit, dua buah baju, dan satu buah celana jeans panjang,” ujar Saiful.
Adet berhasil ditangkap setelah Tim Resmob menerima laporan dari pengurus Mushola Griya Citra Agung. Setelah dilakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan para saksi, Tim Resmob menunjukkan kepada salah seorang saksi yang sempat melihat tersangka dalam kumpulan foto residivis kasus pencurian di tempat ibadah. Saksi tersebut kemudian membenarkan bahwa Adet adalah pelaku pencurian yang dilihatnya.
Adet kemudian diburu Tim Resmob ke rumahnya di Lingkungan Karang Parwa, Kelurahan Abiantubuh, Kecamatan Cakranegara namun tersangka sedang pergi. Adet kemudian berhasil diamankan di pinggir jalan raya Ali Napiah, Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
Dari tangan Adet, Tim Resmob menyita dua buah kipas angin yang diambil tersangka di Musala BTN Griya Citra Agung, serta seluruh barang yang dibeli tersangka dengan uang hasil membobol kotak amal masjid tersebut.
Saat ini Adet telah diamankan di Sat Reskrim Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya, Adet akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas tuduhan pencurian dengan pemberatan.