Lombok Timur ( Inside Lombok) – Proses hukum terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh M. Nurul Anwar terhadap istrinya, Lilis Sukmawati terus berproses. Sebelumnya peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (20/06/2024) lalu di rumahnya di Kelurahan Kumbang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur, di mana pelaku membunuh istrinya sendiri dengan sadis.
Motif pembunuhan terhadap istrinya sendiri diduga karena Anwar terlilit utang. Korban pun disebutnya telah menghina orang tuanya, sehingga emosinya memuncak dan membuatnya gelap mata hingga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan sebilah parang.
Dalam konferensi pers di Polres Lombok Timur, Kapolres Lotim, AKBP Hariyanto melalui Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan akibat dari tindakan Anwar yang menghabisi nyawa istrinya sendiri, ia disangkakan pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2024 Pasal 44 Ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 340 KUHP, jo. pasal 338 KUHP.
Ancaman pasal berlapis tersebut disangkakan setelah terduga tersangka dilakukan pemeriksaan. Dijelaskan pula pada Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2024 tentang KDRT berbunyi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan hilangnya nyawa diancam dipidana paling penjara maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp45 juta.
“Sementara dalam Pasal 340 KUHP jika menghabisi nyawa seseorang dengan pembunuhan berencana dan sengaja, maka diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau selama kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun,” jelasnya, Selasa (09/07/2024).
Dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap terduga tersangka, tidak ditemukan adanya gangguan psikologis atau kejiwaannya. Bahkan Anwar mengakui bahwa dirinya menghilangkan nyawa istrinya dalam keadaan sadar. “Pada saat peristiwa pembunuhan, terduga tersangka dapat kita bekuk kurang dari 24 jam,” pungkasnya. (den)