23.8 C
Mataram
Kamis, 17 Juli 2025
BerandaKriminalSudah 13 Tahun Mengabdi, Oknum PNS Damkar Lobar Ditangkap Karena Narkoba

Sudah 13 Tahun Mengabdi, Oknum PNS Damkar Lobar Ditangkap Karena Narkoba

Lombok Barat (Inside Lombok) – BKDPSDM Lombok Barat (Lobar) mengakui jika salah satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) telah diamankan polisi saat tengah asik nyabu. Saat ini pemberhentian sementara oknum ASN yang bersangkutan pun sedang diproses.

“Iya betul (oknum yang bersangkutan ASN di Dinas Damkar). Dia berstatus PNS, sudah mengabdi selama 13 tahun,” ungkap Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAspp, Kamis (22/05/2025).

Jamal mengaku tim pembinaan aparatur dari BKDPSDM Lobar sudah melakukan koordinasi dengan Polres Lobar terkait kasus ini. “Karena sudah dilakukan penahanan, maka sedang kami proses pemberhentian sementaranya,” terangnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lobar berhasil mengamankan seorang pria berinisial D asal Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Gerung atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan yang diduga kerap dijadikan tempat pesta atau penyalahgunaan narkotika.

“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” beber Kasat Resnarkoba Polres Lobar, I Nyoman Diana Mahardika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku diantaranya, satu poket klip plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,292 gram atau berat netto 0,057 gram. Serta peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika tersebut. Kemudian satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Nyoman Diana memaparkan bahwa pelaku D diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman. Selain itu, D juga dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer