Lombok Timur (Inside Lombok) – Seperti tak jera sudah mendekam di penjara selama 10 tahun, seorang pria inisial BNP kembali dibekuk atas kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya warga Dasan Lekong, Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) itu baru saja keluar penjara dengan status bebas bersyarat pada Oktober 2021 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan pengungkapan terhadap residivis tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika di daerah Dasan Lekong. “Dari laporan tersebut kita langsung tindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (9/8/2023).
Setelah mendapat informasi yang valid, pada Senin (7/8) kemarin sekitar pukul 07.00 Wita Tim Opsnal Polres Lotim segera melakukan penyergapan di salah satu rumah yang dicurigai. “Kita lakukan penyergapan terhadap salah satu rumah dan menemukan terduga pelaku seorang diri,” ucapnya.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terduga pelaku, tapi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku dan ditemukan tas selempang yang berisikan sebungkus bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dan timbangan digital. “Kita juga berhasil menemukan tas lainnya yang berisikan 4 klip plastik kosong,” terangnya.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan barang bukti berupa 2 tabung kaca, bong, sekop plastik, 2 buah korek api gas, dompet dan telepon genggam. Adapun total BB sabu yang berhasil diamankan yakni seberat 89,56 gram. “Terduga pelaku sendiri langsung kita gelandang ke Mako Polres Lotim untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (den)