27.5 C
Mataram
Sabtu, 21 September 2024
BerandaKriminalTak Jera, IRT di Mataram Kembali Terlibat Peredaran Narkotika

Tak Jera, IRT di Mataram Kembali Terlibat Peredaran Narkotika

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial INS (45) asal Kota Mataram. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan INS ditangkap di rumahnya, Jumat (14/7) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,46 gram yang terbungkus plastik klip bening.

Barang bukti itu kemudian diamankan bersama INS. “Barang bukti ditemukan di kamar tidurnya. Saat penangkapan barang bukti, INS ini spontan langsung dilepaskan (membuang barang bukti, Red) dari tangan kanannya,” ujar Dimas, Jumat (14/7).

INS sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama. Seolah tak jera, dirinya kembali beraksi dengan memperjualbelikan barang haram tersebut. “Latar belakang pelaku yaitu residivis narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara, bulan Agustus 2022 keluar dari penjara masih PB-nya (pembebasan bersyarat). Pelaku sering melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu,” jelasnya.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus tersebut atas informasi masyarakat sekitar yang sangat peduli dengan bahaya Narkoba. Dari informasi yang diterima kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran, hasilnya mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti.

“Tersangka sedang kami periksa, untuk sementara belum dapat diceritakan secara rinci keterkaitannya. Kami akan dalami dan kembangkan,” katanya. Saat ini INS dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Atas tindak pidana yang dilakukan, INS terancam dikenakan pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer