Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus jual beli detonator untuk bahan baku pembuatan bom ikan oleh seorang pria berinisial AMB (53) yang berasal dari Pulau Kaung, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang didampingi Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, pihaknya berhasil melacak keberadaan AMB di wilayah Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur usai mengambil paket kiriman berisi detonator yang datang dari Surabaya.
“AMB ditangkap di sebuah Losmen Melati tepatnya di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Anggota menangkapnya saat berencana balik ke Sumbawa,” ungkap Artanto, Senin (7/6/2021).
Selain berhasil menangkap terduga pelaku, tim kepolisian yang terdiri dari tim Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri juga berhasil mengamankan barang bukti paket kiriman yang berisi 1.200 butir detonator.
“Jadi dalam paket itu ada 12 kotak yang masing-masing kotak berisi 100 butir detonator. Sehingga jika ditotal jumlahnya sebanyak 1.200 butir,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, detonator ini nantinya akan digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan bom ikan. Rencananya, bom ikan hasil rakitan AMB akan dijual kepada nelayan yang ada di dalam maupun luar daerah NTB.
“Sejauh ini pelaku mengakunya untuk bahan baku bom ikan. Kita belum tahu apakah akan dipakai untuk kegiatan lain juga karena itu kita masih dalam penyelidikan,” ucap dia.
Berdasarkan catatan kepolisian, diungkapkan bahwa sebelumnya AMB pernah dua kali ditangkap aparat kepolisian. Yang pertama terjadi pada tahun 2010, AMB ditangkap di Pulau Karimun, Kepulauan Riau karena mengangkut 1.800 karung amonium nitrat secara ilegal. Setiap karung tersebut berisi 25 kilogram zat kimia yang juga dikenal sebagai campuran bahan peledak.
“Saat itu AMB dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani vonis selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Artanto.
“Kemudian kasus yang kedua terjadi pada tahun 2018 dengan modus yang sama ketika ia hendak bertolak dari Sumbawa menuju Lombok Timur. Dari penangkapan keduanya ditemukan barang bukti detonator sebanyak 2.200 butir dan divonis 6 bulan penjara,” katanya menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AMB tergiur menjalani bisnis detonator dan bom ikan tersebut karena alasan mencari keuntungan. Sebab, untuk satu kotak detonator yang dibeli seharga Rp 1,2 juta dapat dia jual kembali dengan harga Rp 1,5 juta.
Lebih lanjut, Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam upaya pencegahan aktivitas perusakan biota laut. Salah satu upayanya yakni dengan memutus mata rantai suplai bahan baku pembuatan bom ikan yang menurutnya masih terjadi secara masif.
“Terkait dengan upaya tersebut, kita telah mengantongi identitas penyuplai detonator yang selama ini menjadi sumber pemesanan AMB. Jadi kasus ini masih akan terus kita kembangkan,” kata Kobul.
Akibat perbuatannya tersebut, residivis yang kembali ditangkap pihak kepolisian untuk yang ketiga kalinya itu terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.