Mataram (Inside Lombok) – Seorang buruh bangunan inisial HS (40) asal Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, lantaran diduga segaja menanam dan memelihara pohon ganja di rumahnya. HS ditangkap di lokasi tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah di rumah di Kelurahan Pejanggik.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan saat penggeledahan badan di TKP I memang tidak ditemukan barang berupa narkotika. Namun saat diinterogasi, HS mengaku di rumahnya ada dua pohon ganja yang sengaja ditanam dan dipelihara.
Mendengar keterangan tersebut, tim opsenal bergerak menuju rumah HS dan benar menemukan dua pohon ganja hidup yang ditanam di wadah karung. Penangkapan HS sendiri berawal dari informsi yang diterima pihak kepolisian terkait keberadaan pohon ganja itu, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas hasil penyelidikan tersebut, terungkap terduganya dan memang benar saat digeledah di kediaman terduga di salah satu rumah di Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram ditemukan dua tanaman ganja hidup,” jelasnya. Menurut pengakuan HS, dua pohon ganja yang ditanamanya baru berusia sekitar sebulan.
Ditegaskan Ngurah, tindakan pengamanan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. “Langkah ini sebagai salah satu komitmen kami Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah kerjanya. Kalau ini dibiarkan maka akan banyak oknum yang melakukan hal yang sama sehingga akan sulit memantau peruntukan dari tanaman tersebut. Maka dari itu sesuai amanat UU Narkotika aktivitas semacam ini harus segera dicegah melalui penindakan,” tegasnya. (r)