Mataram (Inside Lombok) – Pria berinisial IGW (43), warga Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram diamankan Polres Mataram karena bakar berugak milik kekasihnya. Hal tersebut lantaran ia cemburu dan kaget mendengar kekasihnya akan menikah dengan orang lain.
IGW melampiaskan kekecewaannya dengan langsung mendatangi rumah sang kekasih dan membakar sebuah berugak yang ada di sana. Setelah kejadian tersebut, pria itu diamankan dan ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram.
‘’Kita amankan pelaku tindak pidana pengerusakan dan pembakaran. Kejadiannya 19 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 wita dini hari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu (05/09/2020).
Kronologi bermula saat pelaku berada di rumahnya di Karang Medain dimana ia merasa suntuk dan tidak bisa tidur memikirkan hubungannya dengan sang kekasih berinisial SK.
Selama ini, pelaku memendam sakit hati mendengar perkataan adik kekasihnya. Dirinya pernah mendengar, bahwa adik kekasihnya berinisial NR tidak setuju kakaknya pacaran dengan pelaku.
‘’Pelaku kepikiran dengan perkataan adik pacarnya tentang hubungannya yang tidak disetujui,’’ lanjutnya.
Kekesalannya memuncak dan terbakar cemburu karena mendengar kekasihnya berpacaran dengan orang lain. Sekitar pukul 03.00 wita, IGW mengambil minyak tanah di dapur rumahnya.
Lalu minyak itu dituang dalam botol minuman ringan. Menggunakan sepeda gayung, pelaku langsung meluncur menuju rumah kekasihnya di Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara.
‘’Sesampainya disana, pelaku langsung menyiram atap berugak dan tirai anyaman bambu di rumah pacarnya itu. Setelah menyala dia langsung pulang ke rumahnya,’’ kata Adi.
Kebakaran api sontak membuat warga sekitar terbangun dan bersama-sama memadamkan api. Keluarga korban langsung melaporkan aksi itu ke polisi.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui petugas dan langsung diamankan.
“Ada yang melihat pelaku datang ke sana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,’’ kata Kadek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu lembar tirai anyaman bambu, dua buah pecahan batu bata, dan satu lembar plastik fiber warna hijau bekas terbakar.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini pelaku pembakaran itu mendekam dibalik jeruji penjara Polresta Mataram.