Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang laki-laki inisial DRB (45) asal Kecamatan Praya. Ia diduga menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri dengan gaji tinggi.
Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian mengatakan DRB diduga memberangkatkan korban yang masih di bawah umur untuk bekerja ke luar negeri dengan tujuan Arab Saudi. Korban pun dijanjikan akan mendapat gaji tinggi jika mau diberangkatkan olehnya.
“Setelah korban memberikan biaya, ternyata korban ini tidak kunjung diberangkatkan, sementara paspor sudah jadi,” kata Hizkia saat dikonfirmasi. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, korban diiming-imingi pelaku akan mendapat gaji berkisar Rp30-50 juta per bulan. “Korban ini tertarik berangkat karena ditawari gaji tinggi,” lanjutnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa sepuluh paspor milik calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari berbagai wilayah. “Korban tidak hanya dari Loteng saja. Ada juga dari luar Lombok. Baru dua orang korban yang sudah melapor,” imbuhnya.
Dijelaskan, pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan pasti terkait pemberangkatan para korban, apakah prosedural atau non prosedural. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya,” jelasnya.
Saat ini, DRB terancam disangkakan undang-undang TPPO sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (fhr)