Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pria inisial ZA dan AK harus rela diamankan pihak kepolisian lantaran menjadi penadah sebuah laptop curian. Sebelumnya laptop tersebut diketahui dicuri oleh terduga pelaku inisial D (24) dari rumah seorang warga di BTN Griya Penghulu Agung 2, Ampenan, Kota Mataram.
Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima. Berdasarkan hasil penyelidikan, D melancarkan aksi pencurian pada 21 Desember lalu dengan masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok pekarangan dan merusak pintu dapur. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku mengambil tiga unit laptop yang tersimpan di lemari ruang tamu.
Setelah mencuri laptop tersebut, D menyerahkan barang curian kepada ZA, pria asal Selaparang, dan AK, pria asal Ampenan, untuk dijual atau digadaikan. Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi menjelaskan kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat Tim Opsnal Polsek Ampenan.
“Tim pertama kali menangkap pelaku D pada 23 Desember 2024 dini hari. Dari pengakuan D, kami berhasil melacak dan menangkap dua rekannya, ZA dan AK, pada hari yang sama,” ungkap Arfi.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku D dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara ZA dan AK akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Polsek Ampenan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah dan barang berharga. “Kami juga meminta warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tambahnya. (r)