28.5 C
Mataram
Rabu, 18 September 2024
BerandaKriminalTerlibat Kasus Penipuan, Oknum Sekcam Kuripan Ditangkap Polisi

Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Sekcam Kuripan Ditangkap Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Kuripan berinisial ZI diberhentikan sementara, karena terjerat kasus penggelapan kendaraan dan sudah diamankan Polres Lobar. Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengakui yang bersangkutan pun telah ditahan sejak Agustus lalu.

“Memang benar yang bersangkutan Sekcam (Kuripan), jadi yang digelapkan ini mobil,” ungkap Abisatya, saat dimintai keterangan, Rabu (11/09/2024). Dijelaskan, oknum Sekcam yang bersangkutan telah meminjam mobil pada korban sejak bulan April lalu.

Setelah berminggu-minggu mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Sampai akhirnya, pemilik mobil mendengar kabar bahwa mobil miliknya telah digadaikan. “Korban melaporkan bulan Juli lalu karena merasa mengalami kerugian hingga diatas ratusan juta,” bebernya.

Kasus penggelapan ini pun diakui Abisatya sudah masuk tahap penyidikan dan oknum Sekcam itu pun dikatakannya sudah berstatus tersangka. Barang bukti beserta tersangka juga sudah diamankan di Polres Lobar. “Pengakuannya hasil menggadaikan kendaraan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar ini.

- Advertisement -

Hasil koordinasi pihaknya dengan Pemda Lobar bahwa yang bersangkutan memang berstatus sebagai seorang ASN. “Pemda sudah bersurat menanyakan penahan itu, dan kami sudah sampaikan beserta surat penahanannya,” pungkas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin mengakui bahwa Pemda Lobar sudah resmi memberhentikan sementara oknum Sekcam Kuripan tersebut, setelah yang bersangkutan ditahan polisi pada 2 September lalu. Jamal juga menyebut, sudah melaporkan kejadian itu kepada Bupati. “Diberhentikan sementara sampai nanti melihat proses hukumnya seperti apa,” terangnya.

Meski demikian, kata dia, oknum Sekcam itu masih akan menerima haknya sebagai seorang ASN sebesar 50 persen untuk penghasilannya. Namun untuk pemberian sanksi, saat ini pihak BKD masih perlu melihat dulu hasil putusan pengadilan atas kasus tersebut. “Kita tunggu proses hukumnya selesai,” tandas Jamal. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer