Mataram (Inside Lombok) – Dua pria asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MUL dan MAP, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MUL di sebuah kios dekat rumahnya di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari. Petugas menemukan dua poket sabu siap edar yang disimpan di dalam saku celananya. MUL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MAP.
“Setelah MUL diamankan, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAP di rumahnya di Desa Midang,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (16/4).
Dari penggeledahan di rumah MUL dan MAP, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,42 gram, alat isap, plastik klip kosong, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kedua terduga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan atau sumber utama barang haram tersebut. Keduanya terancam hukuman penjara jangka panjang karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gil)

