Lombok Timur (Inside Lombok) – Terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor), terpidana N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengerukan dan penataan Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 dijatuhi hukuman kurungan selama 3 tahun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi menyebut eksekusi pidana terhadap N merupakan hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1244 k/pid.sus/2023, di mana pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wita telah dilakukan eksekusi badan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas kelas II B selong.
“Eksekusi ini terkait perkara tipikor pada penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji,” ucapnya pada awak media, Kamis (08/06). Selain kurungan penjara 3 tahun, N juga dijatuhi denda Rp200 juta. “Namun dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan hukum penjara 3 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, N sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi tersebut oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama, sehingga ia pun sempat dibebaskan dari tahanan. Namun akhirnya N dinyatakan bersalah di tingkat kasasi sesuai putusan MA RI.
Selain itu, amar putusan lainnya dari perkara itu memerintahkan BNI Cabang Utama selaku penjamin uang muka pada proyek tersebut agar mencairkan uang muka pekerjaan sebagaimana garansi bank jaminan uang muka nomor: 16/OJR/059/5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017. Jaminan itu nantinya diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur senilai Rp6.721.048.181. (den)