Mataram (Inside Lombok) – Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp677 juta, dilimpahkan penyidik kepolisian ke jaksa.
“Jadi pelaksanaan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ini tindak lanjut dari berkasnya yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq di Mataram, Rabu.
Tersangka dalam kasus ini berinisial MA. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dan mengambil keuntungan ketika masih menjabat Kepala Desa Kuripan.
Dugaan perbuatan melanggar hukumnya terindikasi muncul di Tahun Anggaran 2015-2016. Tersangka MA diduga telah mengambil keuntungan hingga merugikan negara dari pengelolaan ADD/DD dan dana badan hippun pemekonan (BHP).
Munculnya kerugian negara senilai Rp677 juta, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf membenarkan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut. Pihaknya menerima pelimpahan langsung dari Penyidik Reskrim Polres Lombok Barat.
“Sudah kami terima dan untuk selanjutnya akan kam siapkan pemberkasan,” kata Yusuf.
Terkait dengan kewenangan penahanan yang kini di bawah jaksa penuntut umum, Yusuf mengatakan pihaknya akan lanjutkan.
“Karena di proses penyidikannya ditahan, maka penahanannya kami lanjutkan. Kita titipkan kembali di Polres Lombok Barat,” ujarnya.
Dalam kesiapan persidangan di tengah Pandemik COVID-19, Yusuf akan mengupayakan tersangka dapat hadir ke hadapan Majelis Hakim.
“Kami upayakan agar fakta itu betul-betul bisa diuraikan secara jelas di persidangan,” ucap dia. (Ant)