Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria yang akan melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor jenis matic di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Sepeda motor tersebut diduga merupakan barang hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi barang bukti (BB) tindak pidana.
“Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti yang tercantum dalam laporan polisi dari Polsek Batu Layar, Polres Lombok Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (28/11/2024).
Pengungkapan terduga pelaku ini disebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan harga miring. Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku inisial KK (30) asal Desa Meninting, Lombok Barat hendak menjual sepeda motor yang diduga hasil curanmor tersebut.
Atas kejadian itu, Tim Resmob langsung mengamankan terduga berikut sepeda motor yang hendak dijual sebagai barang bukti tindak pidananya. Dari hasil interogasi, terduga mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut di rumah korban di wilayah Batu Layar.
KK mengaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. “Terduga mengakui bahwa ia telah mengetahui kondisi rumah korban. Terduga masuk dengan cara merusak gembok gerbang rumah korban lalu mengambil kunci remote di meja belakang,” ungkap Regi.
Berdasarkan pengakuan KK, ia hendak menjual sepeda motor untuk membeli narkoba. Proses kasus ini telah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Batu layar. Terduga saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (r)