Lombok Tengah (Inside Lombok) – Calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Loteng inisial BIA (44) ditetapkan sebagai tersangka bersama empat rekanya yakni MMS (27), S (43), dan ES (40). Sebelumnya caleg dengan daerah pemilihan Praya-Praya Tengah itu ditangkap saat sedang pesta sabu di Kampung Jawa, Lombok Tengah (Loteng).
Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Dervin Hutabarat mengatakan dari tujuh orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Di mana BIA, MMS, dan S disangkakan pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undangan-undangan No 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Peran dari saudara BIA dan MMS ini menerima dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023). Sementara tersangka ES didakwa sebagai pembeli. “Peranan saudara ES ini membeli sabu kepada S dan menjual kembali menjual sabu tersebut kepada LRJ,” imbuhnya.
Sementara, tiga terduga lainnya yang turut diamankan antara lain AZ (37), LRJ (25), SP (26) saat dilakukan penyidik mengaku hanya sebagai pemakai, sehingga memiliki peran yang berbeda dengan empat pelaku lain yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya disangkakan dengan pasal 127 ayat satu huruf a undang-undang no 35 tentang narkotika.
“Untuk tingan pelaku ini berdasarkan hasil TAP dari BNN dinyatakan sebagai penyalahguna saja. Jadi kita rehabilitasi berdasarkan surat dari BNN dan kita sudah serahkan ke BNN,” tandasnya. (fhr)