Lombok Tengah (Inside) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamanatkan tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Ketiganya antara lain dua orang pria masing-masing inisial EH (31) dan HP (32), serta satu orang perempuan inisial MN (32).
Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Fedy Miharja mengungkapkan ketiga terduga pelaku diamankan di Kecamatan Praya. Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu dengan berat (bruto) 2,79 gram.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap (bong), skop, pipa kaca, gunting, HP dan uang tunai satu juta rupiah,” terangnya. Menurut Fedy kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan lokasi tempat transaksi narkotika jenis Sabu. Pihaknya kemudian mendalami informasi tersebut.
Setelah mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, pihaknya pun mengetahui keberadaan para terduga pelaku sehingga tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku berikut dengan barang bukti sabu.
“Dari ketiga paket sabu tersebut dua diantaranya merupakan milik EH dan MN dimana barang tersebut mereka beli dengan cara patungan, sedangkan satu paket lainya merupakan HP yang dia beli dari EH,” jelasnya. Ketiga pelaku berikut dengan barang bukti saat ini diamankan di mapolres Loteng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (fhr)