27.5 C
Mataram
Jumat, 29 November 2024
BerandaKriminalTim Tabur Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Tangkap Ikan

Tim Tabur Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Tangkap Ikan

Jakarta (Inside Lombok) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ‎mengatakan Tim Tabur menangkap terpidana Kartono, seorang buronan Kejari Dompu di Lombok Utara.

“Buronan Kejari Dompu, Kartono, Direktur CV Pangesti Jaya Marine ditangkap di rumahnya di Desa Medana RT 03 RW 01 Tanjung Lombok Utara tanpa perlawanan‎. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati NTB kerja sama dengan Tim AMC Intelijen Kejagung,” kata Hari Setiyono, melalui siaran pers, Kamis.

Kartono merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan kapal tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006.

Kartono bersama dengan Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara terpisah) telah mengerjakan proyek pengadaan dua unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu TA 2006 dengan pagu anggaran sebesar Rp836.250.000.

“Terpidana selaku Direktur CV Pangesti Jaya Marine ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp759 juta. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari,” kata Hari.

Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yaitu Mohammad A. Rajak, Arifin, Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, dua unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Dompu untuk diserahkan kepada nelayan. Namun fakta di lapangan menunjukkan dua kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp690 juta.

Setelah proses sidang, ‎Pengadilan Negeri Dompu menyatakan Kartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair.

Majelis hakim ‎menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidiar enam bulan kurungan pada Kartono. Dia juga diwajibkan ‎membayar uang pengganti sebesar Rp75,9 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

‎‎Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 210/PID/2098/PT.MTR tanggal 3 Februari 2009 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu, termasuk Putusan Kasasi No.:1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 3 November 2010 menyatakan menolak kasasi baik terpidana maupun penuntut umum. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer