Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah mengungkap lima kasus 3C dengan jumlah tujuh tersangka sejak 1 hingga 20 januari 2022. Di antaranya, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
“Dari ketiga kasus tersebut, Kami menetapkan tujuh orang tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipu Redho Rizki Pratama, Kamis (20/1/2022).
Dia membeberkan beberapa barang bukti yang disita pihaknya, yakni berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu tas kecil selempang, satu unit Iphone, satu bilah parang, satu buah kunci kamar hotel dan jepit rambut.
Ia juga menyampaikan bahwa dari kelima kasus yang berhasil diungkap, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), TKP jalan raya Pariwisata Prabu – Mawun.
“Untuk kasus curas WNA, kami berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu 24 jam,” imbuhnya. Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang merupakan residivis dan pemain lama.
Sementara, empat kasus 3C tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pujut yakni Desa Pengembur, Desa Teruwai dan wilayah Kecamatan Jonggat yakni di pinggir sawah Desa Jelantik. (irs)