Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram terus memproses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan masker medis saat pandemi Covid-19 yang menyeret enam oknum di lingkup Pemprov NTB. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian pun akan menghadirkan ahli pidana untuk menilik kasus itu.
“Apabila ahli pidana telah mengesahkan keenam orang itu sebagai tersangka, maka kami akan segera menetapkan mereka sebagai tersangka. Kami akan periksa lagi sejak awal dan segera menerbitkan SPK,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili (9/4).
Sebelumnya diakui ada keterlambatan pengusutan kasus itu, lantaran adanya perayaan Idulfitri dan cuti Idulfitri 1446 H. Kendati, Regi menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesegera mungkin yang akan menghadirkan ahli pidana.
Undangan akan dikirim secara resmi kepada para ahli pidana untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Setelah melakukan pemeriksaan bersama ahli pidana, kami juga akan memeriksa sejumlah saksi dan vendor-vendor yang terlibat dalam pengadaan masker,” tambah Regi.
Ditanya siapa ahli pidana yang akan dihadirkan dalam pemeriksaan, Regi masih enggan membeberkan. Ia mengaku khawatir membocorkan sosok ahli pidana itu dapat membukakan celah untuk mengintervensi proses pengusutan kasus. “Kami akan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Kami tidak ingin ada intervensi dari pihak manapun dalam proses pengusutan kasus ini,” tegasnya.
Polresta Mataram berkomitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi masker di Pemprov NTB secara tuntas dan transparan. Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (gil)