26.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaKriminalVonis 1,5 Tahun untuk Dua Mantan Pejabat SMKN 1 Narmada

Vonis 1,5 Tahun untuk Dua Mantan Pejabat SMKN 1 Narmada

Mataram (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun atau sebanding dengan 18 bulan penjara untuk Maliki dan Nurhidayah, mantan pejabat SMKN 1 Narmada.

Vonis hukuman untuk perkara korupsi dalam pengelolaan dana BOS SMKN 1 Narmada Tahun Anggaran 2014-2015 yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp314,68 juta, disampaikan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ngurah Rajendra dalam sidang putusannya yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa yang bertindak sebagai kepala (Maliki) dan bendahara sekolah (Nurhidayah) itu terbukti korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sesuai yang telah tersirat dalam dakwaan keduanya.

“Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata Ngurah Rajendra.

- Advertisement -

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim turut membebankan kedua terdakwa pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, ada tambahan untuk terdakwa Nurhidayah. Dalam sidang putusannya yang digelar usai pembacaan putusan mantan kepala sekolahnya, Maliki, Nurhidayah turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp157,34 juta.

Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jelasnya, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta bendanya tidak juga mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka wajib digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucapnya.

Nominal kerugian negara yang dibebankan kepada Nurhidayah, sama seperti Maliki, setengah dari besaran kerugian negara Rp314,68 juta. Hanya saja Maliki telah mengembalikannya kepada negara dengan lebih dulu menitipkan uang kerugian tersebut kepada penuntut umum.

Hal itu pun yang menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat putusan untuk kedua terdakwa.

Menanggapi putusannya, Maliki ke hadapan Majelis Hakim menyatakan masih “pikir-pikir”, begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan penuntut umum.

Namun, berbeda dengan Nurhidayah yang secara langsung di hadapan Majelis Hakim menyatakan menerima putusannya.

“Saya menerima putusan ini dengan ikhlas,” ujar Nurhidayah.

Senada dengan Nurhidayah, penuntut umum turut menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer