Mataram (Inside Lombok) – Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) inisial GMB (59) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan izin tinggal atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). GMB menggunakan KITAP palsu tersebut untuk tinggal di Indonesia sejak 2021 hingga 2023.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB menetapkan GMB sebagai tersangka sejak 23 Januari 2024. Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, petugas Imigrasi pada 24 November 2023 telah mengamankan GMB di salah satu perumahan di Mayura, Kota Mataram.
Saat dilakukan pengaman, GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal miliknya dengan alasan paspornya berada di Bali. Sedangkan KITAP-nya disimpan oleh temannya yang ada di Bogor Jawa Barat. “Setelah diamankan, akhirnya dia dapat menjukkan foto paspornya via handphone dan paspornya telah habis masa berlakunya sejak 2018 dan KITAP-nya masih berlaku hingga tahun 2026,” ujar Parlindungan, Rabu (24/1).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas GMB mengaku telah berada di Indonesia sejak 1991. Sebelumnya GMB menjadi investor dan memiliki beberapa perusahaan di Indonesia. Kemudian pada 2017, GMB pindah untuk tinggal di Kota Mataram dengan menyewa sebuah rumah. Sementara untuk biaya kebutuhan hidup sehari-harinya GMB mendapatkan uang dari hasil investasi yang dilakukan sebelumnya.
“Atas dasar hal tersebut kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan konsulat Korsel di Bali, didapatkan informasi bahwa KITAP yang ditunjukkan oleh GMB adalah bukan miliknya, sehingga kitab tersebut dinyatakan palsu dan tidak sah,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda NTB untuk diberikan surat dimulainya penyelidikan terhadap GMB dengan dugaan penggunaan izin tinggal atau kitab palsu untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia.
“Sepanjang proses penyidikan, kami mendapatkan pendampingan juga. Kami tetapkan GMB sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian sesuai dengan Pasal 121 huruf (b) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menambahkan, GMB diduga melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, maka akan dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit telepon genggam dan satu buah KITAP palsu milik GMB. Selain itu kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum ditetapkan tersangka, ada asisten rumah tangga GMB, sekretaris, ketua RT, petugas keamanan, pemilik rumah yang menyewakan, saksi ahli dan lainnya,” ujarnya. (dpi)