Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan dua orang pemuda dengan inisial DC dan RH yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (03/01/2019). Kedua tersangka yang ditangkap di Jalan Gora, Lingkungan Sindu Timur, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Mataram ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 87.55 gram.
Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Gora tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram kemudian melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa saat berusaha diamankan, DC sempat mencoba kabur menuju arah Selagalas. Setelah dilakukan pengejaran, DC berhasil ditangkap di Jalan Gora.
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil menyita satu (1) buah klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 87.55 gram yang disimpan dalam saku celana DC, serta uang tunai sejumlah Rp60 ribu.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan yang didapat saat introgasi, Polres Mataram melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Karang Bagu.
Atas aksinya tersebut, DC dan RH terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 127 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum penjara paling lama 20 tahun penjara.