Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 1.073 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) diusulkan bisa menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus pada Idulfitri 1446 H/2025. Bahkan, dua diantaranya diusulkan dapat remisi RK II dan langsung bebas.
“Alhamdulillah saat ini usulan tersebut sedang tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Selasa (11/03/2025).
Adapun besaran remisi yang diusulkan pihaknya beragam. Ada yang 15 hari 1 bulan, kemudian 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Fadli pun merincikan, bahwa dari 1.073 orang warga binaan tersebut, yang diusulkan mendapat remisi 15 hari sebanyak 181 orang. Kemudian remisi 1 bulan ada 775 orang, sedangkan untuk remisi 1 bulan 15 hari ada 101 orang dan remisi 2 bulan ada 16 orang.
Kata dia, pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU, Red), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP (warga binaan) dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan,” jelasnya.
Syarat warga binaan yang diusulkan, melingkupi mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, mereka juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Dirinya menyebut, bahwa penyerahan SK remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya. Begitupun dengan rincian narapidana mana saja yang akan mendapatkannya, juga disebutkan pada saat pembagian SK.
“Penyerahan SK dilaksanakan di hari H nanti. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” pungkas Fadli. (yud)