Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 1.091 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIA Lombok Barat diusulkan bisa menerima remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan yang ke-79, pada 17 Agustus nanti.
“Alhamdulillah sebanyak 1.091 orang telah kita usulkan dapat RU I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI,” terang Kalapas Lombok Barat, M Fadli beberapa hari yang lalu.
Saat ini, usulan remisi itu diakuinya masih dalam tahap verifikasi. Lapak Kelas IIA Lobar mengusulkan besaran remisi yang bervariasi. Mulai dari RU 1 bulan sebanyak 135 orang. Kemudian RU 2 bulan berjumlah 209 orang, RU 3 bulan sebanyak 420 orang, RU 4 bulan 212 orang, RU 5 bulan berjumlah 101 orang, serta RU 6 bulan sebanyak 14 orang.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai undang-undang), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen Lapas Lobar,” paparnya.
Pemberian remisi itu pun disebutnya sudah sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Syaratnya yaitu merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Kemudian juga aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” imbuh Fadli.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Kemerdekaan atau HUT RI biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum tanggal 17 Agustus.
“Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari H (17 Agustus). Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tutup Tajudinur. (yud)