29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaLombok Barat4 Ribu Lebih Tenaga Non-ASN Lobar Berpotensi Ikut Seleksi PPPK Tahun ini

4 Ribu Lebih Tenaga Non-ASN Lobar Berpotensi Ikut Seleksi PPPK Tahun ini

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sekitar 4.222 tenaga non ASN yang masuk basis data di Lombok Barat (Lobar) berpotensi mengikuti penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 ini. Jumlah tersebut mengikuti kekurangan yang ada dan tengah dihitung Pemkab Lobar untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris BKDPSDM Lobar, Lalu Muhammad Fauzi mengatakan pihaknya telah menggelar rapat persiapan dengan tim teknis untuk menghitung berapa kebutuhan real dari tenaga non ASN tersebut. “Karena penerimaan nantinya akan ada yang umum dan khusus dari data base non ASN Lobar,” jelasnya saat dikonfirmasi awal pekan ini.

Dijelaskan, dari 5.080 tenaga non-ASN Lobar yang masuk basis data, sudah ada 800 lebih yang lulus PPPK tahun lalu. Sehingga saat ini masih tersisa sekitar 4.222 orang tenaga non ASN yang kemungkinan akan diusulkan juga di tahun ini.

Kendati, Fauzi belum berani memastikan estimasi angka pengusulannya, lantara masih dilakukan perhitungan terkait seberapa besar usulan CASN tahun ini, baik untuk PPPK maupun CPNS. “Belum final, masih kita akan laporkan dulu kepada pimpinan untuk kepastian angkanya,” jelasnya.

- Advertisement -

Menyinggung terkait kebijakan minimal kualifikasi pendidikan PPPK lulusan SD, Fauzi mengatakan hal itu menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam mengakomodir seluruh tenaga non ASN. Sehingga para tenaga non ASN yang berpendidikan SD bisa diangkat dalam jabatan pelaksana.

Hal itu diperkuat dengan Permenpan nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan dari Permenpan 65 tentang jabatan pelaksana, yang menerangkan terkait dengan upaya pemerintah untuk mengakomodir beberapa jabatan pelaksana yang kualifikasi pendidikannya SD. “Kita rapatnya nanti terkait pemetaan, di mana-mana tempatnya. Terus di jabatan apa saja, sesuai kebutuhan,” paparnya.

Fauzi mengatakan, langkah pemerintah pusat untuk mengakomodir seluruh tenaga non ASN itu, sebagai tindak lanjut atas amanat pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih diakui kebutuhan ASN direncanakan bisa terpenuhi seluruhnya pada Desember 2024 mendatang. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer