26.5 C
Mataram
Kamis, 29 Januari 2026
BerandaLombok Barat6 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lobar Dapat Remisi Waisak

6 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lobar Dapat Remisi Waisak

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak enam orang warga binaan Lapas kelas IIA Lombok Barat mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak tahun 2025. Kalapas Lombok Barat, M Fadli menjelaskan, dari total sembilan orang warga binaan Lapas Lobar yang beragama Budha, hanya enam orang yang memenuhi syarat secara administratif. Sehingga berhak menerima pengurangan masa pidana (remisi RK I).

“Dari sembilan orang, yang berhak hanya enam orang. Tiga orang sisanya masih tahanan sehingga belum memenuhi syarat menerima remisi,” terang Fadli, Senin (12/05/2025). Adapun besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari, satu bulan, dan satu bulan 15 hari.

Fadli kemudian merinci, dari enam orang tersebut. Yang mendapat remisi 15 Hari sebanyak dua orang, kemudian remisi satu bulan ada tiga orang, dan remisi satu bulan 15 hari, sebanyak satu orang.

Kata dia, pemberian remisi itu sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Di mana setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU, Red), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” tegasnya.

Fadli mengungkapkan, bahwa pemberian remisi khusus hari raya Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Serta selalu meningkatkan optimisme dalam proses pidana yang sedang dijalani.

“Jadikan (remisi, Red) ini menjadi motivasi bagi rekan-rekan untuk menjadi lebih baik lagi selama menjalani sisa pidana. Tetap ikuti seluruh pembinaan dengan baik, mari kita sama sama jaga nama baik rumah (Lapas, Red) kita ini,” pesannya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer