25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratAhmad Zainuri Tetap Terima Gaji Meski Sudah Ditahan Kejari Mataram

Ahmad Zainuri Tetap Terima Gaji Meski Sudah Ditahan Kejari Mataram

Lombok Barat (Inside Lombok) – Anggota DPRD Lombok Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Zainuri, tetap menerima gaji meski telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebagai tersangka dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir). Secara administratif, ia masih berstatus sebagai anggota dewan aktif karena proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris DPRD Lombok Barat, Syahrudin, mengatakan status keanggotaan Zainuri belum berubah hingga ada putusan inkrah. “Yang bersangkutan hingga kini masih aktif sebagai anggota dewan, karena kasusnya masih berproses dulu. Tunggu inkrah dulu, kemudian nunggu putusan partai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Syahrudin menjelaskan bahwa pemberian gaji tetap dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, hak keuangan tidak dapat dihentikan sebelum ada putusan pengadilan yang final. “Masih terima gaji. Kalau inkrah baru di stop dan menunggu putusan partai,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan pemberhentian anggota DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU MD3. Penonaktifan sementara baru dapat diproses apabila seorang anggota dewan telah berstatus terdakwa dalam kasus dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau kasus tindak pidana khusus seperti korupsi.

Meski nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Pokir yang disinyalir mencapai Rp1,7 miliar memenuhi kriteria ancaman pidana berat, Syahrudin menyebut DPRD Lombok Barat masih menunggu prosedur administrasi dari pihak Kejaksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Masyarakat kini menunggu penyelesaian proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Mataram serta tindak lanjut DPRD terhadap status keanggotaan Zainuri, mengingat dana Pokir merupakan aspirasi publik yang seharusnya diwujudkan dalam program pelayanan masyarakat.

- Advertisement -

Berita Populer