Lombok Barat (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) mencatat beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) dari unsur anggota DPRD yang melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu terdaftar ganda di dua partai politik (parpol). Para bacaleg itu pun diminta menyertakan surat pemberhentian dari partai asalnya jika ingin berubah haluan.
Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono menjelaskan dari beberapa anggota DPRD Lobar yang didaftarkan parpol sebagai bacaleg ada yang sudah berpindah partai. Dicontohkan, salah satu anggota DPRD dari PKPI yang tak lolos menjadi peserta pemilu, kini ikut mendaftar pada Pileg 2024 melalui PAN. Kemudian beberapa anggota DPRD dari fraksi Berkarya juga mendaftar di partai yang berbeda, seperti Nasdem, Demokrat, maupun PSI.
“Jadi di ketentuannya yang bersangkutan harus mundur dari partai asalnya,” tegas Bambang. Dia menjelakan pengunduran diri itu harus diterima pihaknya sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Oktober mendatang.
Pihaknya pun mengingatkan kepada bacaleg yang bersangkutan untuk segera mengurus surat pengunduran diri dari partai lamanya. “Ya kalau tidak ada, kami terpaksa men-TMS-kan,” ujarnya.
Selain itu, Bambang juga mengaku pihaknya tak memiliki kewenangan terkait apakah nantinya surat pengunduran diri itu berpengaruh terhadap kursi DPRD yang ditempati sekarang. Lantaran itu tergantung dari partai awal bersangkutan. Sebab pihaknya “Terserah dia partai lamanya, karena itu bukan urusan kita,” lugasnya.
Selain itu, jika nantinya partai sebelumnya akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak terhadap anggota DPRD yang lompat ke partai lain, itu juga bukan menjadi kewenangan KPU. “Kita tidak bisa mendesak orang untuk di-PAW. Itu semua tergantung partainya,” pungkas Bambang. (yud)