Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah SK pengunduran diri tujuh kepala desa (kades) di Lobar sudah ditandatangani Bupati, Dinas PMD kini sudah mulai memproses usulan penjabat Kades yang berasal dari kalangan ASN yang diajukan oleh pihak Kecamatan setempat.
Kadis PMD Lobar, Lalu Moh. Hakam mengakui sudah ada tiga Kecamatan yang mulai mengajukan nama Penjabat (Pj) Kades sementara. “Dari Camat Labuapi, Narmada dan Batulayar sudah masuk (usulan nama penjabat Kades),” ungkap Hakam, yang dikonfirmasi Rabu (27/09/2023).
Di mana nama tersebut adalah ASN yang diajukan langsung oleh Kecamatan. “Atas usulan dari Camat masing-masing,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah pejabat yang akan diajukan oleh Kecamatan harus ASN yang merupakan staf kecamatan dan berasal dari daerah yang sama dengan Kades yang mengundurkan diri. Hakam menyebut, hal itu diserahkan sepenuhnya ke pihak Kecamatan setempat. “Tidak mesti (tidak harus staf kecamatan), kita serahkan sepenuhnya ke Camat,” singkatnya.
Proses pengusulan nama penjabat Kades yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi politik tahun 2024 mendatang. Akan berlangsung hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan oleh KPU nantinya. “(tenggat waktu pengusulan) sebelum penetapan DCT,” pungkasnya.
Di mana ada ada tujuh Kades di Lombok Barat yang telah mengundurkan diri dari jabatannya karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Diantaranya, Kades Sesaot, Golong, Senteluk, Sesela, Karang Bongkot, Lembar Selatan dan Mareje Timur. (yud)