Lombok Barat (Inside Lombok) – Berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Lobar, Bawaslu memaparkan beberapa temuan. Salah satunya adanya keluarga yang sudah dicoklit namun tidak dipasangi stiker maupun sebaliknya, hingga adanya anggota TNI-Polri yang juga ikut terdata sebagai pemilih.
Melihat beberapa temuan itu, pantarlih diimbau untuk lebih jeli dan teliti, serta tidak asal coklit saja. “Berdasarkan data hasil pengawasan, kami temukan adanya 2 Kepala Keluarga (KK) yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker. Kemudian ada juga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker jumlahnya 16 KK,” beber Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lobar, Samsul Hadi belum lama ini.
Selain itu, pihak Bawaslu juga menemukan keterlibatan pantarlih sebagai kader partai politik dan tim kampanye. “Kami temukan ada satu orang pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol atau tim kampanye,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pengawasan pihaknya sejauh ini, yang turut menjadi atensi di antaranya terkait dengan 6.588 pemilih yang belum tercoklit. Kemudian, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih, yang jumlahnya mencapai 41 pemilih di Kediri dan Labuapi. Lalu data pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih ditemukan sebanyak 9 pemilih, yang ada di dua kecamatan. Serta data pemilih disabilitas saat ini berjumlah kurang lebih sekitar 37 pemilih, yang ada di enam kecamatan.
Terkait dengan jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat diantaranya, di delapan Kecamatan di Lobar, Bawaslu menemukan data 214 pemilih yang sudah meninggal, namun masih tercoklit sebagai pemilih. Kemudian di Kecamatan Gerung ditemukan satu orang pemilih ganda. Bahkan di tiga Kecamatan, Bawaslu juga menemukan data sebanyak tujuh orang yang berstatus TNI justru ikut juga tercoklit sebagai pemilih. Kemudian yang berstatus sebagai anggota kepolisian sebanyak empat orang 4 di Kecamatan Labuapi. “Pemilih yang bukan penduduk setempat atau alamat tidak sesuai, kami temukan sebanyak 63 pemilih di Kecamatan Gerung,” lanjutnya.
Lebih jauh, Samsul memaparkan terkait data pemilih yang memenuhi syarat karena sudah berusia 17 tahun, namun tidak masuk ke dalam daftar pemilih ditemukan sebanyak 14 orang, di empat kecamatan. “Terhadap temuan pengawasan tersebut, kami meminta kepada Panwaslucam untuk memberikan imbauan dan saran perbaikan. Agar proses coklit berjalan sesuai aturan dan menghasilkan data yang valid,” tandas Samsul.
Pihaknya berharap, agar saran perbaikan tersebut bisa segera dilakukan oleh Pantarlih dan KPU. Agar setelah masa pencoklitan berakhir, persoalan tersebut juga telah rampung diperbaiki. (yud)