25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratBeraksi di Lobar, Residivis Pengedar Sabu Asal KLU Kembali Diringkus

Beraksi di Lobar, Residivis Pengedar Sabu Asal KLU Kembali Diringkus

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kembali berulah edarkan sabu, seorang residivis berinisial LAG (39) asal Dusun Karang Sobor, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Lobar dengan barang bukti 0,76 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya pada April lalu. Dalam laporan itu, seorang pria berinisial LAG disebut kerap membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Mataram untuk kemudian dijual atau diedarkan di Lombok Utara, dengan jalur lintasan Pusuk Gunungsari menuju Tanjung.

“Setelah mendapatkan informasi yang valid dan mengidentifikasi ciri-ciri LAG secara akurat, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian yang dicurigai,” jelas Nyoman Diana. Kemudian saat melihat seseorang dengan ciri-ciri yang telah dikantongi tersebut melintas menggunakan sepeda motor di pinggir jalan Dusun Tibu Ambung, Desa Lembah Sari, Batulayar, mereka langsung mencegatnya dan melakukan penangkapan.

“Setelah penangkapan dengan disaksikan oleh warga setempat, kami melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Sabu tersebut sempat dibuang pelaku ke pinggir jalan, namun berhasil ditemukan oleh petugas. Berat total sabu yang disita dari LAG mencapai 0,76 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP dan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Seperti bong dan pipa kaca, yang ditemukan saat penggeledahan di rumah LAG.

“Dari hasil introgasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal di daerah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Mataram, dengan harga Rp300 ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, LAG pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengatur ancaman hukuman pidana yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah,” tandas Nyoman Diana. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer