Lombok Barat (Inside Lombok) – Jajaran Komisi I DPRD Lobar meminta adanya tindak lanjut dari Pemda Lobar terkait persoalan kafe ilegal di Suranadi yang tak kunjung ada solusi. Kesimpulan ini sebagai hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I bersama stakeholder terkait.
“Posisi kami adalah pengawasan, dalam persoalan ini kami tegaskan bahwa belum ada tindak lanjut dari pemda (penertiban kafe ilegal di Suranadi). Untuk itu kami pertanyakan keseriusan Pemda Lobar,” tegas anggota Komisi I DPRD Lobar, Muhammad Ali Hidayat, Rabu (05/01/2025).
Ketua Komisi I DPRD Lobar, Ahyar Rasidi juga meminta agar Satpol PP selaku pihak yang berwenang perlu melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan dalam hal ini kepala daerah dan OPD terkait lainnya. Utamanya agar sama-sama mencarikan solusi terkait persoalan Suranadi tersebut. “Sejauh ini kita belum menemukan solusi yang konkret, untuk itu kami juga akan bicara dengan Kepala daerah terkait hal ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati dengan tegas menyebut pihaknya sebagai pengawal Peraturan Daerah (Perda) telah menjalankan tugas dengan maksimal. Dan untuk kawasan Suranadi, itu sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Tata Ruang telah ditegaskan hanya boleh dibangun hotel penunjang. “Semua sudah kita lakukan hingga penutupan, diawali dengan tahapan-tahapan. Fungsi kami sebagai pengaman Perda sudah kami lakukan,” tandasnya. (yud)