Lombok Barat (Inside Lombok) – Beredar foto sepucuk surat berisi ajakan memilih pasangan calon (paslon) di pilkada Lobar, Lalu Ahmad Zaini dan Nurul Adha (LAZ-Adha). Surat itu diduga dikeluarkan oleh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lobar. Atas beredarnya surat itu, Bawaslu Lobar memberi atensi khusus.
“Kita masih memikirkan deliknya. Apa yang dipersoalkan dari surat itu,” ujar Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/10/2024). Sesuai dengan isi surat yang beredar, Rizal menilai itu memang substansinya untuk mengajak memilih LAZ-Adha dengan mengatasnamakan Ponpes Nurul Hakim, Kediri.
Dalam surat itu disebutnya juga beberapa nama pengurus yayasan yang tertera sebagai pendukung paslon tersebut. Surat itu kemudian ditujukan kepada para wali santri yang berdomisili di Lobar.
Mengenai hal itu, Rizal menyebut pihaknya akan lebih kencang lagi memberikan imbauan kepada semua paslon agar tidak melakukan kampanye di lembaga pendidikan seperti ponpes atau tempat lain yang tidak diperbolehkan. “Kami tidak mau hanya sekedar imbauan saja,” tegasnya.
Sehingga terkait dengan surat ajakan memilih yang sudah beredar itu, Rizal mengaku pihaknya akan menilai lebih dulu kategori kesalahan yang dilakukan paslon terkait atas surat tersebut. Apakah memang kampanye dan ajakan itu juga dilakukan di area ponpes, atau justru surat itu memang disampaikan pihak ponpes dan tim pemenangan paslon di luar area ponpes dengan menemui satu persatu wali santri. Sehingga bisa jelas lokus kampanye tersebut dilakukan di mana.
“Harus kita nilai dulu dia (apakah ada pelanggaran). Ini berat, kita harus kaji terlebih dahulu. Biar kalau kita mau smash (tindak, Red), smash sekalian. Agar tidak ada jawaban ngelesnya,” ketus Rizal.
Sebelumnya, Bawaslu juga pernah menegaskan, jika ditemukan ada paslon yang melakukan kampanye di ponpes, maka konsekuensinya bisa mengarah ke pelanggaran pidana hingga administratif yang berujung rekomendasi diskualifikasi terhadap paslon tersebut.
Konsekuensinya berupa sanksi kepada paslon dan tim, sesuai ketentuan pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016, bisa dijatuhkan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif ketika Paslon, tim, maupun relawan melakukan pelanggaran atau larangan kampanye dan itu bisa dibuktikan, maka bisa mengakibatkan Paslon diskualifikasi dari pencalonan.
“Tim yang melanggar aturan kampanye pun bisa didiskualifikasi terhadap Paslon. Dan ada juga bagi tim dan relawan saja, bisa berimplikasi dipidanakan, tapi tidak ke Paslon,” tandas Rizal. (yud)