Lombok Barat (Inside Lombok) – Adanya izin menyediakan tempat hiburan yang dimiliki oleh salah satu penginapan di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan menjadi sorotan dan pertanyaan banyak pihak. Mengingat, dalam ketentuan RTRW Lombok Barat, hanya ada dua kawasan yang diperbolehkan untuk memperoleh izin tempat hiburan, yakni kawasan wisata Senggigi dan Sekotong.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Suparlan mengakui bahwa hotel tersebut sudah memiliki izin penginapan maupun tempat hiburan. Namun, ia mengakui pihaknya tidak mengetahui pasti mengapa izin tempat hiburan tersebut bisa keluar dulunya.
“Itu izinnya 2017 silam. Kita tidak tahu karena itu dikeluarkan pejabat dulu,” jelas Suparlan saat ditemui di Gerung beberapa hari yang lalu. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengkaji permasalahan tersebut.
Menurutnya, untuk mencabut izin yang sudah dikeluarkan tidaklah semudah itu. Terlebih penginapan kelas melati itu juga diakuinya tetap rutin memperpanjang izinnya. “Tidak semudah itu mencabut izinnya, harus melalui proses,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai langkah penanganan ke depan, Suparlan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian. Melalui sistem perizinan OSS, akan dapat diketahui apakah lokasi itu memenuhi ketentuan RTRW yang sudah dikeluarkan.
Apabila izin penginapan di Jagaraga itu tidak sesuai rekomendasi dari Dinas PU, tentu izinnya tak akan dikeluarkan atau diperpanjang lagi. “Saya tidak berani komentar lebih jauh, karena masih menunggu kajian,” pungkasnya.
Sebelumnya Satpol PP Lobar melakukan razia dan penertiban kos-kosan ilegal dan warung tuak yang marak di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan. Dari beberapa titik lokasi penertiban, salah satu yang menjadi sorotan adalah hotel melati yang memiliki izin penginapan dan termasuk izin tempat hiburan yang harusnya tidak dikeluarkan untuk lokasi itu. Sehingga Satpol PP pun akan melakukan kajian terkait izin itu. (yud)